Rambu-rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas merupakan rambu–rambu yang biasa ditemui di jalan-jalan protokol baik itu jalan kabupaten, jalan provinsi, ataupun jalan tol.

Rambu-rambu Lalu Lintas

 

Ketentuan yang berkenaan dengan spesifikasi baik material maupun desain ataupun dimensi, telah diatur dan ditentukan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Rambu Lalu lintas.

Secara Garis Besar Jenis Rambu Rambu Lalu lintas dibagi menjadi :

  • Rambu Lalu Lintas yang dikategorikan ke dalam rambu Peringatan
    (Umumnya warna dasar rambu adalah kuning, dengan gambar warna hitam)
  • Rambu Lalu Lintas yang dikategorikan ke dalam rambu Larangan
    (Umumnya warna dasar rambu adalah putih, dengan kombinasi list merah dan gambar warna hitam)
  • Rambu Lalu Lintas yang dikategorikan ke dalam rambu Perintah
    (Umumnya warna dasar rambu adalah biru, dengan gambar warna putih)
  • Rambu Lalu Lintas yang dikategorikan ke dalam rambu Petunjuk
    (Umumnya warna dasar rambu adalah hijau, dengan gambar warna putih)
  • Rambu Lalu Lintas yang dikategorikan ke dalam rambu RPPJ (Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan)
    (Umumnya sejenis dengan rambu petunjuk, namun memiliki dimensi yang lebih besar)Itulah jenis rambu yang secara garis besar di bagi menjadi 5 jenis rambuSedangkan Spesifikasi yang meliputi Jenis Rambu, Spesifikasi Material Rambu dan Dimensi rambu, dapat dilihat detailnya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2014 tentang rambu rambu lalu lintas